Cross-Examination Sebagai Metode Untuk Memverifikasi Kebenaran Keterangan Saksi
Abstract
ABSTRAK
Menguji kebenaran keterangan pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa saksi tidak memberikan keterangan palsu. Dalam Pasal 185 KUHAP, pengujian kebenaran keterangan lebih berfokus pada pertanyaan yang bersifat informatif, tanpa melibatkan pendekatan kreatif yang dirancang untuk benar-benar menguji validitas keterangan tersebut. Oleh karena itu, hukum pembuktian sebagai instrumen penting dalam menentukan keputusan perlu adanya inovasi hukum dalam aspek keterangan untuk menguji kebenaran keterangan, Hal ini menunjukkan perlunya langkah-langkah yang lebih sistematis dan terukur dalam pengujian kebenaran keterangan guna memastikan proses hukum yang lebih adil dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cross-examination dalam proses peradilan, Metode ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dasar hukum yang mendasari praktik cross-examination sebagai alat untuk memverifikasi kebenaran keterangan saksi dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan berbasis teka-teki memberikan elemen kreatif dalam pengujian saksi. Hal ini memungkinkan eksplorasi mendalam atas pernyataan saksi, bahkan menciptakan situasi hipotetis yang mengarahkan saksi untuk menjelaskan lebih lanjut tanpa menyadari bahwa mereka sedang diuji. Pertanyaan informatif digunakan untuk menggali informasi dasar, sedangkan pertanyaan interpretatif berfungsi menguji interpretasi saksi terhadap fakta. Kombinasi keduanya membantu mengungkap ide-ide baru dan mengidentifikasi potensi rekayasa dalam keterangan. Prinsip bahwa "saksi yang benar tidak akan takut diuji" menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pernyataan.
Kata Kunci : Cross-Examination, Motode, Kebeneran, Keterangan Saksi