Partai Politik sebagai Entitas Non-Konstitusional: Analisis Hukum Tata Negara terhadap Urgensi Regulasi Internal Partai untuk Menjamin Demokrasi Internal
DOI:
https://doi.org/10.65369/vs4g3t75Kata Kunci:
Partai Politik, Badan Non-Konstitusional, Demokrasi Internal, Hukum Tata Negara, Peraturan Internal, IndonesiaAbstrak
Partai politik merupakan aktor penting dalam sistem demokrasi, namun secara hukum tata negara Indonesia, keberadaannya tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi. Posisi ini menjadikan partai politik sebagai entitas non-konstitusional yang tetap memiliki peran strategis dalam pembentukan pemerintahan dan pengisian jabatan publik. Latar belakang masalah penelitian ini berangkat dari lemahnya demokrasi internal partai, yang sering kali diwarnai sentralisasi kekuasaan, minimnya transparansi, dan rendahnya partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas demokrasi nasional. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis urgensi regulasi internal partai politik dari perspektif hukum tata negara, khususnya untuk menjamin demokrasi internal sebagai syarat keberlangsungan demokrasi yang sehat. Permasalahan penelitian dirumuskan dalam pertanyaan: Bagaimana posisi partai politik sebagai entitas non-konstitusional memengaruhi kualitas demokrasi internal, dan regulasi internal seperti apa yang dibutuhkan untuk memperbaikinya?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan konstitusional membuat pengawasan terhadap demokrasi internal partai lebih bergantung pada undang-undang dan peraturan internal masing-masing partai. Namun, regulasi internal yang ada umumnya masih bersifat formalitas dan tidak efektif mencegah praktik oligarki politik. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, mekanisme pemilihan yang demokratis, serta perlindungan hak anggota merupakan kunci perbaikan. Kesimpulannya, meskipun partai politik tidak diatur langsung dalam konstitusi, regulasi internal yang kuat dan implementatif menjadi urgensi untuk menjamin demokrasi internal. Tanpa perbaikan ini, partai politik berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang jauh dari prinsip demokrasi substantif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Lex Mandiri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.