PENEMUAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA: UPAYA HUKUM YANG BERKEADILAN
Kata Kunci:
Penemuan Hukum, Hakim, Pengadilan AgamaAbstrak
Abstrak
Tulisan ini betujuan untuk mendikripsikan tentang metode penemuan hukum (rehtvinding) hakim pengadilan agama. Penemuan hukum merupakan langkah hakim untuk menyelesaikan permasalahan yang aturannya tidak relevan dan bertujuan untuk memberikan keadilan (filosofis), kemanfaatan (sosiologis) dan kepastian (yuridis) kepada para pihak pencari keadilan. Tulisan ini berfokus pada keadilan dalam penemuan hukum hakim pengadilan agama. Jenis penelitian pada tulisan ini menggunakan metode normatif, yaitu menganalisis aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil pada tulisan ini yaitu dalam penemuan hukum, hakim pengadilan agama menggunakan tiga metode yaitu interpretasi, konstruksi dan ijtihad. Ijtihad merupakan salah satu metode yang digunakan hakim pengadilan agama dalam penemuan hukum.
Kata Kunci: Penemuan Hukum, Hakim, Pengadilan Agama
