MAKNA FILOSOFIS MUSYAWARAH SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM DALAM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Authors

  • Shalahuddin Universitas Sapta Mandiri Balangan Author

Abstract

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui makna filosofis dari musyawarah sebagai  bagian dari sistem dalam pemerintahan sebagaimana tertuang dalam pasal 18 Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sebelum amandemen. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan histori dan pendekatan konseptual. Dengan hasil dari penelitian menjelaskan bahwa Musyawarah adalah perintah agama sebagaiman dijelaskan pada 3 (tiga) ayat di dalam Al – Qur’an yang memuat tentang perintah untuk bermusyawarah yakni: Pertama, Q.S. Al- Baqoroh/2: 233. Kedua, Q.S. Ali Imron/3: 159. Ketiga, Q.S. asy - Syûro/42: 38. Adapun kedudukannya di Indonesia dalam perspektif Negara hukum, perintah untuk bermusyawarah sudah tercantum sebagai dasar Negara yaitu dalam Pancasila yakni sila ke- IV yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan” dan didalam batang tubuh UUD NRI 1945 sudah tercantum pula pada pasal 18 sebelum amandemen.

 

Kata Kunci: Hukum Tata Negara; Musyawarah; Sistem:

Downloads

Published

2025-02-06