Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terkait Tindak Pidana Memelihara Satwa Yang Dilindungi Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 42/PID.SUS/2017/PN.MGT (LH))
Abstrak
Abstract: Upaya perlindungan terhadap satwa dan hidupan liar di Indonesia mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam pembahasan penegakan hukum terkait satwa yang dilindungi tersebut memerlukan proses yang panjang yang dimulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap menjalani pidana, namun Penulis akan berfokus pada pembahasan penegakan hukum dalam peradilan pidana, Adapun tujuan makalah yang ditulis oleh Penulis adalah untuk memberikan informasi tentang bagaimana pengaturan satwa dilindungi di Indonesia dan bagaimana analisis tindak pidana khusus lingkungan hidup terkait tindak pidana memelihara satwa yang dilindungi di Magetan Jawa Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 42/PID.SUS/2017/PN.MGT (LH). Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini penelitian hukum normatif, didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang hukum tindak pidana dalam memelihara satwa yang dilindungi serta berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa pengaturan satwa dilindungi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bahwa Tindak Pidana Khusus Lingkungan Hidup Terkait Tindak Pidana Memelihara Satwa yang Dilindungi di Magetan Jawa Timur Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 42/PID.SUS/2017/PN.MGT (LH) memutuskan bahwa Menyatakan Terdakwa Sukarno Mukadi Bin Mukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Keywords: Satwa, Hukum Lingkungan, Putusan Pidana.