PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA)

Penulis

  • Sabdha Fajar Surya Universitas Sapta Mandiri Balangan Penulis

Abstrak

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai kepastian hukum Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Akibat Tindak Pidana Korupsi dan mengkaji status hukum Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara belum secara tegas mengatur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat tindak pidana korupsi, sehingga harus merujuk pada Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut menyatakan bahwa PNS yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika memenuhi tiga syarat: (1) unsur pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor, (2) hukuman penjara berdasarkan putusan hukum tetap, dan (3) tindak pidana korupsi terkait jabatan. Namun, secara praktik, banyak kasus di mana PNS tidak langsung diberhentikan meski tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

 

Kata kunci: Pemberhentian PNS, Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum

Diterbitkan

2025-02-06