Perbandingan Piagam Madinah Dan Konstitusi Modern Dalam Konsep “Ummah” Terhadap Pluralisme”

Penulis

  • Aisyah Universitas Lambung Mangkurat Penulis
  • Feriza Universitas Narotama Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65369/86448t21

Kata Kunci:

Piagam Madinah, Konstitusi, Ummah, Pluralisme

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara kritis mengenai 
konsep “Ummah” sebagaimana yang diuraikan dalam piagam madinah dengan kerangka 
hukum modern tentang kebebasan dan pluralisme yang tercantum dalam konstitusi. Fokus 
utama perbandingan terletak pada bagaimana kedua dokumen fundamental ini 
mengakomodasi dan mengatur masyarakat yang majemuk. Piagam Madinah yang terbentuk 
pada abad ke 7 Masehi, dikenal sebagai salah satu dokumen tertulis paling awal yang 
menentapkan prinsip-prinsip toleransi, koeksistensi damai dan hak-hak sipil bagi berbagai 
kelompok agama dan suku yang ada di Madinah yang menyatukan mereka di bawah konsep 
Ummah berdasarkan dengan komitmen bersama terhadap pertahanan dan keadilan yang 
bukan semata-mata afiliansi agama.  
Menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian Library Reseach,dan 
pendekatan konseptual dan komparatif  dengan menggumpulkan data-data yang bersumber 
dari buku dan jurnal penelitian yang difokuskan pada topik penelitian yang diangkat dari teks
teks hukum primer dari piagam madinah dan contoh konstitusi negara modern dengan 
mengkaji teori-teori dari naskah piagam madinah dan konstitusi. Hasil penelitian ini, 
menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam konteks historis, dan terminologi. 
Terdapat benang merah antara filosofis yang kuat antara kedua dokumen tersebut. Konsep 
ummah dalam piagama Madinah berfungsi sebagai kontrak social inklusif yang melampaui 
batas-batas agama untuk tujuan kemaslahatan public dan pertahanan bersaman terhadap 
konsep kewerganegaraan dalam konstitusi modern. 
Konstitusi modern menginstitusionalisasikan pluralisme melalui jaminan hak asasi manusia, kesetaraan di depan hukum, dan menganut prinsip non-diskriminasi. Perbandingan ini menyoroti bahwa semangat inklusi dan keadilan antar kelompok yangdiwujudkan dalam piagam Madinah memiliki 
relevansi abadi dan dapat menjadi landasan interpretatif untuk memperkuat implimentasi 
prinsip-prinsip pluralisme dalam konstitusi dan kehidupan berbangsa kontemporer.  
Penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konsep ummah dalam piagam madinah menawarkan 
model historis yang kuat untuk membangun identitas nasional yang inklunsif di tengah 
keragaman 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-12