Perbandingan Piagam Madinah Dan Konstitusi Modern Dalam Konsep “Ummah” Terhadap Pluralisme”
DOI:
https://doi.org/10.65369/86448t21Kata Kunci:
Piagam Madinah, Konstitusi, Ummah, PluralismeAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara kritis mengenai
konsep “Ummah” sebagaimana yang diuraikan dalam piagam madinah dengan kerangka
hukum modern tentang kebebasan dan pluralisme yang tercantum dalam konstitusi. Fokus
utama perbandingan terletak pada bagaimana kedua dokumen fundamental ini
mengakomodasi dan mengatur masyarakat yang majemuk. Piagam Madinah yang terbentuk
pada abad ke 7 Masehi, dikenal sebagai salah satu dokumen tertulis paling awal yang
menentapkan prinsip-prinsip toleransi, koeksistensi damai dan hak-hak sipil bagi berbagai
kelompok agama dan suku yang ada di Madinah yang menyatukan mereka di bawah konsep
Ummah berdasarkan dengan komitmen bersama terhadap pertahanan dan keadilan yang
bukan semata-mata afiliansi agama.
Menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian Library Reseach,dan
pendekatan konseptual dan komparatif dengan menggumpulkan data-data yang bersumber
dari buku dan jurnal penelitian yang difokuskan pada topik penelitian yang diangkat dari teks
teks hukum primer dari piagam madinah dan contoh konstitusi negara modern dengan
mengkaji teori-teori dari naskah piagam madinah dan konstitusi. Hasil penelitian ini,
menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam konteks historis, dan terminologi.
Terdapat benang merah antara filosofis yang kuat antara kedua dokumen tersebut. Konsep
ummah dalam piagama Madinah berfungsi sebagai kontrak social inklusif yang melampaui
batas-batas agama untuk tujuan kemaslahatan public dan pertahanan bersaman terhadap
konsep kewerganegaraan dalam konstitusi modern.
Konstitusi modern menginstitusionalisasikan pluralisme melalui jaminan hak asasi manusia, kesetaraan di depan hukum, dan menganut prinsip non-diskriminasi. Perbandingan ini menyoroti bahwa semangat inklusi dan keadilan antar kelompok yangdiwujudkan dalam piagam Madinah memiliki
relevansi abadi dan dapat menjadi landasan interpretatif untuk memperkuat implimentasi
prinsip-prinsip pluralisme dalam konstitusi dan kehidupan berbangsa kontemporer.
Penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konsep ummah dalam piagam madinah menawarkan
model historis yang kuat untuk membangun identitas nasional yang inklunsif di tengah
keragaman
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lex Mandiri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.