DISPENSASI KAWIN DAN ALASAN MENDESAK:  Menakar Batas Keadilan di Peradilan Agama

Penulis

  • Andi Rishadi Universitas Sapta Mandiri Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65369/bgtp1b12

Kata Kunci:

Dispensasi kawin, Alasan mendesak

Abstrak

Meningkatnya kasus dispensasi kawin merupakan isu penting dalam hukum 
keluarga di Indonesia pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan 
ini memberikan warna baru terhadap peraturan batas usia perkawinan di negara Republik 
Indonesia. Dulu perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 tahun dan 
wanitanya berumur 16 tahun, lalu aturan ini dirubah menjadi 19 tahun baik itu pria 
ataupun wanita. Regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam upaya perlindungan 
anak serta pencegahan praktik perkawinan anak. Namun, dalam praktiknya masyarakat 
banyak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Peradilan Agama. Dispensasi 
sejatinya adalah bentuk pengecualian. Oleh karena itu, pengabulan dispensasi kawin 
harus melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum positif, perlindungan 
anak, maupun nilai-nilai keadilan substantif.  

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-20