DISPENSASI KAWIN DAN ALASAN MENDESAK: Menakar Batas Keadilan di Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.65369/bgtp1b12Kata Kunci:
Dispensasi kawin, Alasan mendesakAbstrak
Meningkatnya kasus dispensasi kawin merupakan isu penting dalam hukum
keluarga di Indonesia pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan
ini memberikan warna baru terhadap peraturan batas usia perkawinan di negara Republik
Indonesia. Dulu perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 tahun dan
wanitanya berumur 16 tahun, lalu aturan ini dirubah menjadi 19 tahun baik itu pria
ataupun wanita. Regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam upaya perlindungan
anak serta pencegahan praktik perkawinan anak. Namun, dalam praktiknya masyarakat
banyak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Peradilan Agama. Dispensasi
sejatinya adalah bentuk pengecualian. Oleh karena itu, pengabulan dispensasi kawin
harus melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum positif, perlindungan
anak, maupun nilai-nilai keadilan substantif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lex Mandiri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.