Politik Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.65369/t5jncs96Kata Kunci:
Politik Hukum, PerkawinanAbstrak
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk melihat politik hukum Undang-Undang Nomor
16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum UU No. 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat pencegahan
perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan menaikan usia perkawinan. Hal ini
yang dianggap urgent sehingga harus segera disahkan. Konfigurasi politik dalam
pembentukan undang-undang ini bisa di bilang sebagai konfigurasi demokrasi, terlihat
dari pembahasannya yang menyerap anspirasi dari berbagai pihak, namun dapat juga
dianggap sebagai konfigurasi otoriter, terlihat saat pemerintah menyerobot dan
memaksakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, padahal RUU tersebut sudah di bahas
dan diusulkan oleh DPR.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lex Mandiri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.