Politik Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan

Penulis

  • Norlaili Aini Universitas Sapta Mandiri Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65369/t5jncs96

Kata Kunci:

Politik Hukum, Perkawinan

Abstrak

Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk melihat politik hukum Undang-Undang Nomor 
16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang 
Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil 
dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum UU No. 16 Tahun 2019 tentang 
Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat pencegahan 
perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan menaikan usia perkawinan. Hal ini 
yang dianggap urgent sehingga harus segera disahkan. Konfigurasi politik dalam 
pembentukan undang-undang ini bisa di bilang sebagai konfigurasi demokrasi, terlihat 
dari pembahasannya yang menyerap anspirasi dari berbagai pihak, namun dapat juga 
dianggap sebagai konfigurasi otoriter, terlihat saat pemerintah menyerobot dan 
memaksakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, padahal RUU tersebut sudah di bahas 
dan diusulkan oleh DPR. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-12