KONFLIK BERSENJATA ISRAEL DAN PALESTINA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER
DOI:
https://doi.org/10.65369/wy4tcv26Kata Kunci:
konflik bersenjata, hukum humaniter, israel-palestina, self-defence, reprisalAbstrak
Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik
internasional yang berlangsung paling lama dan kompleks dalam sejarah modern, serta
menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, khususnya terhadap penduduk sipil.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang konflik bersenjata Israel - Palestina,
menilai penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik tersebut, serta mengkaji
tindakan militer Israel dari perspektif konsep self-defence dan reprisal dalam hukum
internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap
instrumen hukum humaniter internasional, doktrin, serta laporan lembaga internasional terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konflik bersenjata Israel - Palestina terdapat
pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh kedua belah pihak, terutama
terkait prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan penduduk sipil. Namun
demikian, tindakan militer Israel dalam Operasi Cast Lead juga diklaim sebagai bentuk
pembelaan diri terhadap serangan bersenjata yang dilakukan oleh Hamas. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa meskipun konsep self-defence dan reprisal dikenal dalam hukum
internasional, penerapannya tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar hukum humaniter
internasional guna mencegah penderitaan berlebihan terhadap penduduk sipil dan menjamin
perlindungan kemanusiaan dalam konflik bersenjata.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Lex Mandiri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.