KONFLIK BERSENJATA ISRAEL DAN PALESTINA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER

Authors

  • Zai Nur Universitas Sapta Mandiri Author

DOI:

https://doi.org/10.65369/wy4tcv26

Keywords:

konflik bersenjata, hukum humaniter, israel-palestina, self-defence, reprisal

Abstract

Konflik bersenjata antara Israel dan Palestina merupakan salah satu konflik 
internasional yang berlangsung paling lama dan kompleks dalam sejarah modern, serta 
menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, khususnya terhadap penduduk sipil. 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang konflik bersenjata Israel - Palestina, 
menilai penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik tersebut, serta mengkaji 
tindakan militer Israel dari perspektif konsep self-defence dan reprisal dalam hukum 
internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan 
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap 
instrumen hukum humaniter internasional, doktrin, serta laporan lembaga internasional terkait. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konflik bersenjata Israel - Palestina terdapat 
pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh kedua belah pihak, terutama 
terkait prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan penduduk sipil. Namun 
demikian, tindakan militer Israel dalam Operasi Cast Lead juga diklaim sebagai bentuk 
pembelaan diri terhadap serangan bersenjata yang dilakukan oleh Hamas. Penelitian ini 
menyimpulkan bahwa meskipun konsep self-defence dan reprisal dikenal dalam hukum 
internasional, penerapannya tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar hukum humaniter 
internasional guna mencegah penderitaan berlebihan terhadap penduduk sipil dan menjamin 
perlindungan kemanusiaan dalam konflik bersenjata. 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-22