PERSPEKTIF KEABSAHAN SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERDATA KEWARISAN BARAT (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 24Pdt.G/2024/PN Bjb JUNCTO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN NOMOR 86/PDT/2024/PN BJM)
DOI:
https://doi.org/10.65369/a4qa0775Keywords:
Keabsahan, Saksi, KewarisanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan saksi keluarga dalam perkara perdata kewarisan barat dan peran penting pemeriksaan saksi dalam mencapai peradilan untuk menyelesaikan sengketa perkara perdata. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berkenaan dengan isu hukum yang menjelaskan konflik norma dalam ketentuan Pasal 172 Ayat (1) RBg dengan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bjb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 86/PDT/2024/PT BJM. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Keabsahan saksi dianggap sah dan memiliki kekuatan pembuktian yaitu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim bependapat bahwa saksi keluarga dapat membuat terang untuk mengungkapkan kebenaran dalam perkara tersebut. Keabsahan saksi dalam perkara perdata kewarisan barat dalam perkara a quo keabsahan saksi keluarga menurut Penulis menganggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dikarenakan tidak memenuhi syarat formil karena saksi keluarga termasuk orang yang dilarang menjadi saksi sesuai dalam Pasal 145 HIR/172 Rbg. Bahwa Hakim dalam memeriksa para pihak harus berusaha menyelesaikan persidangan setelah para pihak memiliki bukti yang akurat dan para saksi, untuk segera menyelesaikan putusannya Hakim melalui ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam memutus suatu perkara, karena hukum acara adalah rule atau aturan jalannya proses persidangan yang ada untuk mendapat dan menemukan hukum perdata materil secara sempurna.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 LEX MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.