URGENSI PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DALAM NEGARA HUKUM DEMOKRASI
DOI:
https://doi.org/10.65369/271df372Keywords:
Perlindungan Hak, Kebebasan, Berpendapat dan BerekspresiAbstract
Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasat Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu pilar utama dalam negara hukum demokratis adalah perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak politik warga negara. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, perlindungan terhadap hak tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, baik melalui kebijakan hukum maupun tindakan aparatur negara. Penurunan indeks demokrasi Indonesia yang dilaporkan oleh The Economic Intelligence Unit menunjukan adanya persoalan serius dalam aspek kebebasan sipil, termasuk pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Artikel ini bertujuan untuk mengenalasisi urgensi perlindungan hak politik warga negara dalam negara hukum demokratis serta serta mengkaji dinamika dan hambatan perlindungan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa meskipun jaminan konstitusional dan Undang-Undang mengenai hak politik telah tersedia, masih terdapat disharmoni regulasi dan praktik penegakan hukum yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Oleh karenanya, penguatan perlindungan hak politik menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 LEX MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.