PROBLEMATIKA  PENGAJUAN GUGATAN VEXATIOUS LITIGATION  MELALUI E-COURT DENGAN PRINSIP BIAYA MURAH

Authors

  • Suciati Universitas Sapta Mandiri Author

DOI:

https://doi.org/10.65369/zqccke06

Keywords:

problems, lawsuit, low costs

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai problematika  pengajuan gugatan vexatious litigation  melalui e-court dengan prinsip biaya murah. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum berkenaan dengan isu hukum yang menjelaskan adanya kekosongan hukum dalam aturannya mengenai seseorang dalam mengajukan gugatan secara berulang-ulang, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Problematika gugatan yang bersifat vexatious litigation  tindakan hukum atau gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum atau fakta yang layak, sematamata untuk mengganggu, melecehkan, menghambat, atau merugikan pihak lawan. Tujuan utama bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menimbulkan beban biaya, waktu, dan tekanan psikologis bagi pihak tergugat. Secara hukum, penyalahgunaan hak untuk menggugat ini dianggap melanggar prinsip bona fides (itikad baik) dalam beracara. Secara konseptual, vexatious litigation merupakan tindakan hukum  yang dilakukan tanpa  dasar hukum yang sah dan tidak didukung oleh fakta yang layak, semata untuk mengganggu atau merugikan pihak lawan. Belum terdapat pengaturan eksplisit menngenai vexatious litigation dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia artinya terdapat kekosongan hukum dalam aturannya. Agar praktik vexatious litigation atau gugatan yang diajukan berulang-ulang terdapat batas akhir ketentuannya dalam mengajukan sebuah gugatan sehingga tidak bisa di ajukan semaunya oleh pihak lawan melalui sistem e-Court dengan prinsip biaya murah. 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-02-22