TANGGUNG JAWAB PERDATA DAN PIDANA NOTARIS DALAM KASUS PEMALSUAN AKTA
DOI:
https://doi.org/10.65369/e5vefa43Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Notaris, Perdata, PidanaAbstrak
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan berfungsi menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun dalam praktik, tidak jarang akta notaris dipersoalkan karena mengandung unsur pemalsuan, baik yang bersumber dari keterangan palsu para pihak maupun akibat kelalaian atau kesengajaan notaris. Kondisi ini menimbulkan persoalan akta , mengkaji pertanggungjawaban pidana notaris apabila terbukti terlibat dalam pemalsuan akta autentik, serta menjelaskan batas dan hubungan antara tanggungjawab perdata dan pidana dalam rangka perlindungan hukum terhadap profesi notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab perdata notaris bersifat terbatas dan bersyarat, yaitu hanya dapat dibebankan apabila terbukti adanya kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewenangan jabatan yang menimbulkan kerugian. sementara itu, tanggung jawab pidana notaris hanya dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan aktif dalam pemalsuan akta sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, tidak setiap pemalsuan akta secara otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi notaris, melainkan harus dinilai secara proporsional berdasarkan tingkat kesalahan dan pembuktian hukum yang berlaku.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Lex Mandiri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.