Pertanggungjawaban Notaris sebagai PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah

Penulis

  • Muhammad Hafizh Fahmi Universitas Sapta Mandiri Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65369/anqngw74

Kata Kunci:

Akta Jual Beli, Pertanggungjawaban Hukum, Pembatalan Akta

Abstrak

Akta Jual Beli (AJB) merupakan instrumen otentik yang menjadi dasar pembuktian dalam peralihan hak atas tanah. Pembuatan AJB menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dalam banyak kasus dirangkap oleh Notaris. Namun, praktik menunjukkan masih adanya kekeliruan dalam pembuatan AJB karena kelalaian, ketidaktelitian, atau pelanggaran prosedur oleh Notaris/PPAT, sehingga menimbulkan sengketa serta potensi pembatalan akta. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab dan wewenang Notaris sebagai PPAT dalam hal terjadi kesalahan atau pembatalan AJB, serta menelaah akibat hukum yang timbul dari kekeliruan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/PPAT memikul tiga jenis tanggung jawab, yaitu: (1) tanggung jawab perdata, berupa kewajiban mengganti kerugian apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum; (2) tanggung jawab pidana, apabila terdapat unsur pemalsuan atau tindak pidana lain sesuai KUHP; dan (3) tanggung jawab administratif, berupa sanksi dari teguran hingga pemberhentian berdasarkan UU Jabatan Notaris dan peraturan PPAT. Kekeliruan dalam AJB dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan, sehingga menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak. Temuan ini menegaskan pentingnya profesionalitas, kehati-hatian, dan kepatuhan Notaris/PPAT terhadap ketentuan hukum guna menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-22